Bawaslu Karawang Temukan Lebih dari 24 Kesalahan Dalam Prosedur Coklit Data Pilkada

Kamis, 18 Juli 2024 – 08:00 WIB
Bawaslu Karawang Temukan Lebih dari 24 Kesalahan Dalam Prosedur Coklit Data Pilkada - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pantarlih. Foto: ANTARA

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan lebih dari 24 kesalahan prosedur dalam kegiatan coklit data pemilih pilkada serentak tahun 2024.

"Ada beragam temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan/desa," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana.

Ia mengatakan bahwa temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa yang mencapai lebih dari 24 kesalahan prosedur tentang coklit sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (4), pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nmor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di antara ragam temuan tersebut meliputi pantarlih tidak memasang stiker tanda sudah coklit setelah melakukan pencoklitan. Kemudian ada pemilih yang meninggal dunia dan pantarlih tidak mencatat data pemilih yang memenuhi syarat padahal ada dalam satu KK.

Selain itu, ditemukan pula pantarlih yang tidak mencocokkan dan penelitian data pemilih dalam melakukan pencoklitan dan pantarlih yang tidak menuliskan kolom disabilitas pada pemilih disabilitas.

Temuan lainnya, ada stiker tanda coklit yang ditempel kosong tanpa ada data nama pemilih, serta ada pantarlih yang menempelkan dua stiker untuk satu keluarga.

Ade Permana menyebutkan bahwa beragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut merupakan hasil pengawasan di lapangan sesuai dengan laporan dari panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Jayakerta, Ciampel, Jatisari, Telagasari dan Panwascam Cilamaya Kulon.

"Temuan yang kami sampaikan itu juga berasal dari laporan Panwascam Lemahabang, Pedes, Batujaya dan Panwascam Karawang Timur," katanya.

Bawaslu Kabupaten Karawang menemukan lebih dari 24 kesalahan prosedur dalam kegiatan coklit data pemilih pilkada serentak tahun 2024
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News