Dikdik Suratno Nugrahawan Bagi-bagi Amplop, DPRD Cimahi: Rawan Pelanggaran!
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Robin Sihombing turut angkat bicara soal aksi bagi-bagi amplop oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Menurutnya, persoalan pertama apakah aksi bagi-bagi amplop tersebut bagian dari agenda pemerintahan atau personal.
Sebab, Dikdik berpotensi melanggar aturan jika hal tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Cimahi.
"Jadi posisi Sekda ini tuh dalam acara itu sebagai apa? Apakah sebagai ASN? Atau sebagai tokoh? Jadi jelas," ucap Robin saat dihubungi, Kamis (20/6).
Pasalnya, kata Robin, Dikdik digadang-gadang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cimahi 2024. Meski begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi ataupun deklarasi yang disampaikan oleh Dikdik.
Selain kegiatan bagi-bagi amplop, Dikdik juga sebelumnya diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Hal itu terjadi saat alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Dikdik bertebaran di sejumlah titik di Kota Cimahi.
"Kalau berbicara tentang ASN, ASN itu tidak boleh berpolitik praktis, ASN itu sangat dilarang keras untuk berpihak, ASN itu harus menjunjung tinggi netralitas dan mereka itu harus berperilaku sebagai aparatur sipil negara yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," ujar Robin.
Selain itu, Robin pun mengaku heran dan juga mempertanyakaan tujuan Dikdik bagi-bagi amplop. Pasalnya, ada aturan yang harus dipatuhi Dikdik yang saat ini berstatus sebagai seorang penyelenggara negara atau pejabat.
Anggota DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mempertanyakan aksi bagi-bagi amplop Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Rawan pelanggaran netralitas ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News