KPU Purwakarta Butuh 2.788 Petugas untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum Purwakarta, terdapat 54 TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang. Sedangkan yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang tersebar di 2.734 TPS sekitar Purwakarta.
Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pantarlih yang akan terpilih dikukuhkan pada 24 Juni 2024. Selanjutnya mereka akan bertugas selama sebulan ke depan, mulai 25 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pantarlih ini merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pilkada.
Iip berharap agar mereka yang menjadi pantarlih, ke depannya bisa menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun ini, karena mereka mengetahui wilayah kerjanya masing-masing. (antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta membutuhkan 2.788 petugas pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News