KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Bekasi Tanpa Calon Perseorangan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di wilayah itu tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan.
"Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, tetapi mereka tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," kata Ali Rido.
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.
"Syarat dukungan, yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.
Persyaratan dukungan dimaksud sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahu 2024 meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Kemudian menyangkut batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan, yakni pada 8 hingga 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
"Kemungkinan besar dapat dipastikan tidak ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan. Ada pendaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan," ucapnya.
KPU Kabupaten Bekasi memastikan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di wilayah itu tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News