KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024

Jumat, 10 Mei 2024 – 07:00 WIB
KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024 - JPNN.com Jabar
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah) bersama Ketua KPU Ali Rido (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi (kanan) saat sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 yang digelar KPU Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyosialisasikan pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini yang dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah, Bakesbangpol, serta sejumlah unsur masyarakat terkait.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga kepada berbagai perwakilan organisasi," katanya.

Ia menjelaskan secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda, yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.

Apabila pada penyelenggaraan pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel atau tidak semua berkas dukungan diperiksa, tahun ini seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.

"Kalau 2019 hanya sampling sebagian data saja tetapi sekarang identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya," ucap dia.

Ali Rido menyatakan pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan jalur pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 diharapkan dapat menjadi alternatif memilih sosok calon pemimpin di daerah itu.

KPU Kabupaten Bekasi menyosialisasikan pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada Pilkada Serentak tahun ini.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News