KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024

Jumat, 10 Mei 2024 – 07:00 WIB
KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024 - JPNN.com Jabar
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah) bersama Ketua KPU Ali Rido (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi (kanan) saat sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 yang digelar KPU Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Apabila pada penyelenggaraan pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel atau tidak semua berkas dukungan diperiksa, tahun ini seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.

"Kalau 2019 hanya sampling, sebagian data saja namun sekarang identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya," ucap dia.

Ali Rido menyatakan pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan jalur pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 diharapkan dapat menjadi alternatif memilih sosok calon pemimpin di daerah itu.

"Ini sekaligus menunjukkan keran demokrasi elektoral di Kabupaten Bekasi sudah berjalan di masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan pilihan calon beragam. Ada yang diusung oleh partai, ada yang independen. Sehingga demokrasi kita semakin terbuka," katanya.

Dia mengajak penyelenggara, calon, maupun partai politik pendukung untuk bisa menjalankan seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sesuai aturan serta menjaga integritas dan akuntabilitas.

Dani juga mengaku optimistis Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dapat berjalan secara lancar dan kondusif apabila seluruh pihak yang terlibat mampu menjaga integritas serta akuntabilitas dengan baik.

"Konflik itu muncul karena merasa ada kecurangan, ketidakadilan, tetapi penyelenggara kan bukan hanya KPU dan Bawaslu termasuk calon-calon dan partai pendukung. Kalau integritas dan akuntabilitas itu dijalankan bersamaan, tidak akan ada konflik itu, dan saya lihat di Kabupaten Bekasi ini bisa diwujudkan," kata dia. (antara/jpnn)

KPU Kabupaten Bekasi menyosialisasikan pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada Pilkada Serentak tahun ini.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News