KPU Purwakarta: 50 Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Senin, 06 Mei 2024 – 06:30 WIB
KPU Purwakarta: 50 Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan LHKPN Sebelum Dilantik - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengingatkan 50 calon anggota DPRD terpilih di daerah itu agar menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum dilantik.

"Para calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN," kata Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan setiap calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi terkait dan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU.

"Bagi calon anggota DPRD Purwakarta terpilih, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.

Untuk pelantikan caleg terpilih akan dilakukan pada bulan September 2024. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 itu disampaikan sebagai bentuk sosialisasi kepada para calon anggota DPRD Purwakarta terpilih.

Sementara itu, KPU Purwakarta secara resmi telah menetapkan perolehan kursi partai politik hasil pemilihan umum yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Penetapan kursi DPRD itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (2/5).

Sesuai dengan hasil rapat pleno terbuka itu, rincian perolehan kursi DPRD Purwakarta, di antaranya Partai Gerindra meraih sepuluh kursi, disusul Partai Golkar sembilan kursi, Partai Nasdem tujuh kursi, PDIP enam kursi, PKB lima kursi, PKS lima kursi, Partai Demokrat kursi, PPP dua kursi, Partai Hanura dua kursi dan PAN satu kursi. (antara/jpnn)

KPU Kabupaten Purwakarta mengingatkan 50 calon anggota DPRD terpilih di daerah itu agar menyampaikan LHKPN paling lama 21 hari sebelum dilantik.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News