Berikut Ini Syarat Pendaftaran Pilkada Jalur Independen

Rabu, 24 April 2024 – 17:30 WIB
Berikut Ini  Syarat Pendaftaran Pilkada Jalur Independen - JPNN.com Jabar
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin menyebut meskipun pendaftaran Pilkada 2024 belum dibuka, tetapi sudah ada sejumlah utusan para calon untuk menanyakan persyaratan calon perseorangan atau independen.

Saat disinggung apakah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada yang menanyakan terkait syarat pencalonan independen, dirinya menyebut sejauh ini baru utusan.

“Terkait ASN, sejauh ini belum ada yang menanyakan, tetapi memang ada pihak-pihak atau utusan dari calon yang menanyakan syarat pencalonan perseorangan,” ucapnya.

Willi menjelaskan untuk calon perseorangan yang hendak mendaftar, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

“Di Kota Depok, pencalonan melalui perorangan itu syaratnya 6,5 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tuturnya.

Dia menjelaskan data Pileg dan Pilpres 2024 di Kota Depok jumlah DPT sebanyak 1.393.282 pemilih.

“Kalau ingin mendaftar calon perseorangan, maka harus mengumpulkan kurang lebih 90.500 dukungan KTP,” jelasnya.

Kemudian, nantinya KPU akan melakukan verifikasi perseorangan untuk ke tahap selanjutnya. (mcr19/jpnn)

Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin jelaskan calon perseorangan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti dukungan KTP 6,5 persen dari jumlah total DPT Kota Depok

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News