Berikut Ini Syarat Pendaftaran Pilkada Jalur Independen
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin menyebut meskipun pendaftaran Pilkada 2024 belum dibuka, tetapi sudah ada sejumlah utusan para calon untuk menanyakan persyaratan calon perseorangan atau independen.
Saat disinggung apakah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada yang menanyakan terkait syarat pencalonan independen, dirinya menyebut sejauh ini baru utusan.
“Terkait ASN, sejauh ini belum ada yang menanyakan, tetapi memang ada pihak-pihak atau utusan dari calon yang menanyakan syarat pencalonan perseorangan,” ucapnya.
Willi menjelaskan untuk calon perseorangan yang hendak mendaftar, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
“Di Kota Depok, pencalonan melalui perorangan itu syaratnya 6,5 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tuturnya.
Dia menjelaskan data Pileg dan Pilpres 2024 di Kota Depok jumlah DPT sebanyak 1.393.282 pemilih.
Baca Juga:
“Kalau ingin mendaftar calon perseorangan, maka harus mengumpulkan kurang lebih 90.500 dukungan KTP,” jelasnya.
Kemudian, nantinya KPU akan melakukan verifikasi perseorangan untuk ke tahap selanjutnya. (mcr19/jpnn)
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin jelaskan calon perseorangan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti dukungan KTP 6,5 persen dari jumlah total DPT Kota Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News