Petugas KPU Bandung Barat Bersalah Lakukan Pergeseran Suara Caleg DPR RI
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Sidang Penyelesaian Sengketa Administratif yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, petugas KPU Bandung Barat terbukti bersalah melakukan pergeseran suara Parpol untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dapil Jabar II.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul itu terbukti terjadi pelanggaran administratif berupa perbedaan syarat Partai Nasdem antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 TPS.
Adapun TPS yang tersebar yakni di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sedangkan, untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti.
Riza menuturkan, sidang perkara kecurangan mengalihkan suara Parpol untuk salah satu caleg ini terjadi di Partai Nasdem dari caleg DPR RI Jabar 2 nomor urut 05 yaitu Rajiv.
"Kami meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali formulir C hasil dengan model D hasil pleno di lima kecamatan dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal dua hari setelah amar putusan dibacakan," kata Riza, Kamis (7/3).
Kendati demikian, meski telah terbukti lima kecamatan atau PPK melanggar administrasi, pihaknya masih menghitung agregat suara yang dialihkan.
Dari 350 TPS yang dilaporkan, pihaknya menemukan selisih angka Parpol minimal sebanyak tiga suara pindah ke salah satu caleg.
"Untuk jumlah agregat suara masih kami hitung ya, kalau hasil pencermatan di persidangan minimal ada tiga suara dari satu TPS. Kalau paling banyak itu terjadi di Kecamatan Padalarang, untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti," terangnya.
Sidang penyelesaian sengketa administratif oleh Bawaslu KBB menyatakan petugas KPU KBB terbukti melakukan kecurangan Pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News