Petugas KPU Bandung Barat Bersalah Lakukan Pergeseran Suara Caleg DPR RI
Sementara itu, salah satu pelapor Tatang Gunawan menambahkan, perbedaan angka tersebut ada yang lebih besar di C hasil maupun di D hasil.
"Ada suara caleg di C hasil jumlahnya besar, namun di D hasilnya kecil. Ada juga caleg yang di C hasil jumlahnya kecil, kemudian di D hasilnya jadi besar," ucap Tatang.
Tatang menuturkan, terlepas dari kelalaian, kelelahan, atau error asisten yang mereka terima, namun untuk pidana pemilu akan dikonsultasikan kepada tim hukum
Ia pun meminta agar KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memperbaiki data perolehan suara.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu bahwa KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu, maksimal dua hari, karena akan berpengaruh pada hasil pleno di KBB, soal perolehan suara," ungkapnya.
Tatang juga mengungkapkan, bahwa pihaknya kecewa karena data yang diperoleh ada di 600 TPS, sedangkan yang disidangkan di Bawaslu KBB hanya sampel dari 350 TPS.
"Rekan kami sedang melakukan upaya register ke Bawaslu Provinsi," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Sidang penyelesaian sengketa administratif oleh Bawaslu KBB menyatakan petugas KPU KBB terbukti melakukan kecurangan Pemilu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News