Merasa Suaranya 'Dipermainkan' KPU, Caleg Perindo Lapor Bawaslu Kota Bandung
Pada tanggal yang sama, berdasarkan data versi 20 Februari 2024 pukul 23:00:00 progres 627 TPS dari 1186 TPS, total perolehan suara caleg untuk partai tertentu tersebut berubah menjadi 27 suara.
Melihat kejanggalan ini, John menilai, dugaan suara parkir ini adalah bentuk kesengajaan. Menurutnya, ada pihak-pihak yang bermain dengan perolehan suara tersebut.
"Dugaan kami itu suara diparkirkan lalu di pindahkan oleh mereka-mereka yang bermain di dalam," ungkapnya.
Oleh karena itu, John pun berharap, Bawaslu Kota Bandung bisa meminta keterangan dari KPU terkait fenomena suara parkir tersebut.
"Karena ini pasti ada log-nya, ada history-nya data masuk data keluar data yang diperbaiki itu ada semua. Nah kami berharap itu ada temuan, nah temuan ini berpengaruh pada sekarang pleno KPU, dengan itu kami berharap KPU bisa membuktikan itu atau surat kami bisa jadi dasar untuk mereka untuk keberatan kami," katanya.
Lebih lanjut John juga mendesak KPU untuk membuka data ke publik terkait adanya dugaan suara parkir di dalam aplikasi Sirekap.
"Karena kami tidak punya akses ke dalam, yang punya akses Bawaslu. Jadi saya bergerak sesuai aturan dan sesuai dengan prosedurnya. Saya melaporkan adanya suara parkir ini ke Bawaslu agar Bawaslu meminta kepada KPU untuk membuka history-nya, log datanya karena itu semua pasti masuk, jam berapa itu masuk, siapa petugas yang memasukan suara, parkir kemana pasti itu semua akan ada datanya," tegas John.
John pun meminta, Bawaslu Kota Bandung untuk bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Caleg DPRD Kota Bandung dapil 3 dari partai Perindo melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oknum petugas KPU melalui aplikasi Sirekap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News