KPU: Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Bandung Masih Sesuai Rencana

Kamis, 09 Januari 2025 – 18:30 WIB
KPU: Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Bandung Masih Sesuai Rencana - JPNN.com Jabar
M Farhan - Erwin seusai ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Khoirul Anam memastikan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih masih sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pusat.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

“Kalau perhatikan sejauh ini, berdasarkan aturan yang KPU keluarkan, itu masih mengacu kepada (tanggal) 10 Februari untuk wali kota dan wakil wali kota, serta bupati – wakil bupati,” kata Anam ditemui seusai rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota- Wakil Wali Kota Bandung terpilih di Balai Kota, Kamis (9/1/2025).

Anam menambahkan, untuk hasil pemilihan calon kepada daerah tak ada sanggahan atau gugatan yang disampaikan paslon lain.

Maka dari itu, pihaknya bisa langsung menetapkan cakada yang dimenangkan pasangan Muhammad Farhan dan Erwin itu.

“Alhamdulillah, jadi Kota Bandung itu termasuk dari 40 persen yang tidak ada sanggahan ataupun gugatan. Jadi sampai kemarin, tidak ada gugatan dari pihak manapun terkait proses ataupun hasil pemilihan kepala daerah di Kota Bandung,” jelasnya.

Di sisi lain, KPU Kota Bandung hari ini menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M Farhan dan Erwin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2025 – 2030.

KPU Kota Bandung Khoirul Anam memastikan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih masih sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pusat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News