Akademisi Unigal Ciamis Minta Bawaslu Profesional Tindak Caleg RA Atas Dugaan Politik Uang

Kamis, 22 Februari 2024 – 20:46 WIB
Akademisi Unigal Ciamis Minta Bawaslu Profesional Tindak Caleg RA Atas Dugaan Politik Uang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Dalam kasus yang dianggap kurang alat bukti dapat telusuri bagian mana yang tidak terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, bisa terhenti di tengah jalan,” katanya, Kamis (22/2). 

Lanjutnya, dalam penanganan pelanggaran, biasanya ada syarat formal. Meliputi pihak yang melaporkan dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu.

Kemudian keabsahan laporan dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas, tanggal dan waktu pelaporan.

Selain itu, ada juga syarat materil yang meliputi identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi.

Lalu, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, dan perolehan barang bukti.

Lebih lanjut, kata Erlan, money politik sudah dinyatakan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), oleh karenanya sangat berbahaya.

Dalam data Bawaslu sendiri, baik pada Pemilu 2019 maupun Pilkada 9 Desember 2020, money politik itu terjadi di setiap tahapan pemilu.

Misalnya terjadi dalam 4 tahap terakhir, yaitu masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilu.

Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis Erlan Suwarlan ikut menyoroti peristiwa pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News