5 Daerah di Jabar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
"Panwascam melakukan pleno, rekomendasi disampaikan ke PPK dan ke Bawaslu kabupaten kota dan KPU kabupaten kota," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan terdapat surat suara sudah tercoblos di TPS 44 Cijawura Bandung sebanyak satu surat suara.
TPS 17 Simpangsari Garut terdapat 24 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tercoblos, TPS 11 Kadungora 1 lembar DPRD Provinsi tercoblos dan TPS 19 Pakuwon 1 lembar pilpres tercoblos.
Di TPS 27 Cibereum Cimahi, satu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tercoblos dan di TPS 69 Kelurahan Utama. Di TPS 3 Margacinta Kuningan, satu lembar DPR RI tercoblos dan TPS 3 Segarjaya Karawang 14 lembar DPRD Kabupaten tercoblos.
"Surat suara dimasukkan petugas ke kategori surat suara rusak," tuturnya.
Terakhir, PSU juga berpotensi dilakukan di wilayah Kota Cirebon tepatnya di TPS 17, TPS 8, dan TPS 5 Kelurahan Kesenden, TPS 2 Kelurahan Kesambi, dan TPS 38 Kelurahan Sukamulya.
"Kelurahan Kesambi di TPS 2, pemilih bukan DPTb, bukan DPK diberi surat suara," ungkapnya.
Nuryamah memastikan data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah.
Bawaslu Jabar mengungkapkan, ada lima kota/kabupaten dengan 13 TPS yang berpotensi melaksanakan PSU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News