5 Daerah di Jabar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menyebut ada lima kota/kabupaten dengan 13 TPS di wilayahnya yang berpotensi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kelima wilayah itu di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Bandung.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, potensi PSU di Kota Bekasi terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, tepatnya di Desa Duren Jaya TPS 13 dan Desa Aren Jaya TPS 59 dan TPS 172.
Baca Juga:
"Di TPS 13 pemilih DPTb dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara. Di TPS 59, pemilihan DPTb dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara termasuk di TPS 172," kata Nuryamah, Jumat (16/2).
Kemudian, di Kabupaten Indramayu potensi PSU terjadi di TPS 12 Desa Cipaat dan di TPS 15 Desa Anjatan Baru, di mana pemilih bukan DPK atau DPTb mendapatkan surat suara Pilpres.
Di TPS 3 Desa Tugu, di mana pemilih KTP DKI Jakarta bukan DPTb mencoblos dua surat suara.
Baca Juga:
Nuryamah menjelaskan, di Kabupaten Bandung tepatnya di TPS 13 Desa Sukapura, Dayeuhkolot, pemilih salah memilih seharusnya di TPS 11.
Di Kota Bandung, Kecamatan Sukasari TPS 53 Gegerkalong, kasusnya ada 20 orang luar daerah yang mencoblos menggunakan KTP tanpa melampirkan form pindah memilih.
Bawaslu Jabar mengungkapkan, ada lima kota/kabupaten dengan 13 TPS yang berpotensi melaksanakan PSU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News