Surat Suara Pemilu Tertukar, KPU Bogor Tunda Pemilihan DPRD Tingkat Kabupaten di Ciawi-Jonggol
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jenis DPRD tingkat kabupaten di sejumlah tempat pemungutan suara (tps) di Kecamatan Ciawi dan Jonggol karena insiden kertas suara tertukar.
"Iya betul (tertukar), DPRD kabupaten saja. Rekomendasi Bawaslu untuk di berhentikan pemungutan suaranya," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia.
Hal itu terjadi karena kertas suara jenis Pemilihan DPRD Kabupaten dari daerah pemilihan (dapil) II yang semestinya didistribusikan ke beberapa tps di Kecamatan Jonggol, tetapi didistribusikan ke sejumlah tps di Kecamatan Ciawi yang merupakan dapil III. Begitu pula sebaliknya.
Baca Juga:
Adi menjelaskan KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyikapi peristiwa kertas suara tertukar, sekaligus merumuskan pelaksanaan pemungutan suara susulan.
"Kami pastikan minggu ini (pemungutan suara susulan) antara hari Sabtu atau Minggu hari hari libur," kata Adi.
Selain itu, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Bogor saat ini sedang menginventarisir kasus serupa ataupun permasalahan pemilu lainnya ke beberapa wilayah lain di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan jumlah tps sebanyak 15.228 tersebar di 40 kecamatan dengan jumlah daftar pemilih tetap (dpt) 3.889.441 pemilih. (antara/jpnn)
KPU Kabupaten Bogor menunda Pemilu 2024 jenis DPRD tingkat kabupaten di sejumlah TPS di Kecamatan Ciawi dan Jonggol karena insiden kertas suara tertukar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News