Bawaslu Depok Siap Awasi Netralitas ASN Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024 – 14:30 WIB
Bawaslu Depok Siap Awasi Netralitas ASN Saat Masa Tenang Pemilu 2024 - JPNN.com Jabar
Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024 termasuk terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat masa tenang Pemilu 2024.

"Patroli pengawasan kami lakukan pada 11-13 Februari ini meliputi penurunan alat peraga kampanye (APK), pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), money politic dan hoaks," kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif.

Pihaknya akan terus melakukan patroli guna memastikan masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan aman dan kondusif.

"Kami sudah sampaikan ke masing-masing kelompok kerja (pokja) untuk semua bergerak melakukan penertiban dan pengawasan selama masa tenang pemilu," ujar

Dia memastikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS) bekerja melakukan pengawasan di masa tenang, agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Bawaslu akan menindak secara tegas sesuai aturan bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi bagi yang kedapatan melanggar.

"Kami imbau parpol turunkan APK secara mandiri, bagi yang kedapatan kampanye money politic akan disanksi denda Rp24 juta dan penjara 2 tahun, bagi ASN kami serahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti," papar Fathul.

Ia berharap para peserta pemilu dapat mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di mana saat masa tenang dilarang melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Bawaslu Kota Depok melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024 termasuk terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat masa tenang Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News