Bey Machmudin Siap Sanksi Pj Wali Kota Bekasi, Terbukti Tak Netral di Pilpres 2024

Kamis, 08 Februari 2024 – 12:00 WIB
Bey Machmudin Siap Sanksi Pj Wali Kota Bekasi, Terbukti Tak Netral di Pilpres 2024 - JPNN.com Jabar
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Jabar dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024.

Melalui surat tersebut, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Bawaslu Kota Bekasi sebelumnya memutus tak ada pelanggaran dalam kasus itu.

“Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang diregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024," tulis surat itu sebagaimana dilihat pada Selasa (6/2).

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar sudah mengirim surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara," lanjut surat itu. (mcr27/jpnn)

Begini langkah Pemprov Jabar mengenai pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi dan belasan ASN.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News