Bey Machmudin Siap Sanksi Pj Wali Kota Bekasi, Terbukti Tak Netral di Pilpres 2024
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku telah mendapat informasi mengenai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar yang menilai adanya pelanggaran Pemilu oleh belasan ASN, termasuk Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad.
Diketahui pelanggaran pemilu itu berkaitan dengan penggunaan jersey dengan nomor punggung 2, yang identik dengan paslon capres cawapres Prabowo – Gibran.
“Saya masih tunggu (surat) dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), nanti saya akan sesuaikan dengan peraturan," kata Bey di Bandung, dikutip Kamis (8/2).
Menurutnya, sanksi sudah pasti diberikan kepada ASN yang memang terbukti tidak netral atau menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pemilu.
Namun, sanksi tersebut harus melihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan keputusan dari Bawaslu Jabar.
"(akan disanksi) Kalau memang bersalah dan menyalahi aturan,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Jabar memutus ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad beserta belasan ASN.
Belasan orang itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye dengan berpose memamerkan jersey olahraga dengan nomor punggung 2.
Begini langkah Pemprov Jabar mengenai pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi dan belasan ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News