Bawaslu Jabar: Pj Wali Kota Bekasi dan ASN Lakukan Pelanggaran Kampanye
“Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran,” ucap dia.
Muamarullah pun membenarkan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar kelima orang yang dinilai terbukti melanggar dapat diberi pembinaan.
Ia tak memerinci nama-nama lima orang yang diputus bersalah melanggar aturan kampanye itu. Menurut dia, keterangan lebih rinci mengenai kasus itu akan segera disampaikan.
"Sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan," ujar dia.
Untuk diketahui, terdapat 13 orang yang dilaporkan dalam kasus foto jersey nomor 2 tersebut. Ke 13 terlapor tersebut yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.
Sejumlah ASN Pemkot Bekasi diduga tak netral karena berpose dengan memamerkan jersey nomor punggung 2. Hal itu dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (mcr27/jpnn)
Bawaslu Jabar Jawa Jabar memutus ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad beserta belasan ASN.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News