Bawaslu Jabar: Pj Wali Kota Bekasi dan ASN Lakukan Pelanggaran Kampanye

Selasa, 06 Februari 2024 – 20:21 WIB
Bawaslu Jabar: Pj Wali Kota Bekasi dan ASN Lakukan Pelanggaran Kampanye - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

“Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran,” ucap dia.

Muamarullah pun membenarkan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar kelima orang yang dinilai terbukti melanggar dapat diberi pembinaan.

Ia tak memerinci nama-nama lima orang yang diputus bersalah melanggar aturan kampanye itu. Menurut dia, keterangan lebih rinci mengenai kasus itu akan segera disampaikan.

"Sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan," ujar dia.

Untuk diketahui, terdapat 13 orang yang dilaporkan dalam kasus foto jersey nomor 2 tersebut. Ke 13 terlapor tersebut yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.

Sejumlah ASN Pemkot Bekasi diduga tak netral karena berpose dengan memamerkan jersey nomor punggung 2. Hal itu dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (mcr27/jpnn)

Bawaslu Jabar Jawa Jabar memutus ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad beserta belasan ASN.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News