Bawaslu Jabar: Pj Wali Kota Bekasi dan ASN Lakukan Pelanggaran Kampanye

Selasa, 06 Februari 2024 – 20:21 WIB
Bawaslu Jabar: Pj Wali Kota Bekasi dan ASN Lakukan Pelanggaran Kampanye - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memastikan ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad beserta belasan ASN.

Belasan orang itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye dengan berpose memamerkan jersey olahraga dengan nomor punggung 2.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Jabar dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024.

Melalui surat tersebut, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Bawaslu Kota Bekasi sebelumnya memutus tak ada pelanggaran dalam kasus itu.

“Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang diregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024," tulis surat itu sebagaimana dilihat pada Selasa (6/2).

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar sudah mengirim surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara," lanjut surat itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah, membenarkan pihaknya melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi.

Bawaslu Jabar Jawa Jabar memutus ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad beserta belasan ASN.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News