Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil Ditentukan Bawaslu Jabar Hari Ini
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat segera mengadakan rapat pleno untuk memutus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Rencananya rapat pleno akan dilaksanakan pada hari ini.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan berbagai lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Hasil penyelidikan yang dilakukan akan dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Bawaslu Jabar dalam rapat pleno.
“Jadi, setelah itu dibahas di Gakkumdu kemarin, bahasan itu artinya sifatnya meminta pertimbangan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman dari kejaksaan dan polisi. Hasilnya itu akan kami jadikan bahan untuk pleno hari ini,” kata Muamarullah, Selasa (6/2).
Dalam rapat pleno, katanya, akan diputuskan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Jika memenuhi, maka Bawaslu Jabar akan memberi semacam rekomendasi ke kepolisian untuk memproses penindakan selanjutnya.
“Ujungnya ada di polisi. Bawaslu tidak punya kewenangan dalam konteks eksekutif dan sebagainya,” ucap dia.
Sementara itu, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar Naga Sentana, menilai Bawaslu Jabar terkesan lambat dalam menangani laporan yang dilayangkan.
Bawaslu Jabar segera mengadakan rapat pleno ihwal putusan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News