Puluhan Ribu APK Melanggar Ditertibkan Tim Gabungan Pemkot Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Sebanyak 5.303 Alat Peraga Kampanye (APK) miliki peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor ditertibkan petugas gabungan.
Penertiban 5.303 APK melanggar ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Bogor selama dua hari, sejak Selasa (23/1) dan Rabu (24/1).
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menuturkan penertiban APK ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, dan keberadaannya tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 325.
"Segala sesuatu soal APK sudah ditentukan di beberapa titik sesuai keputusan KPU Kota Bogor. Nah, kami melakukan penertiban di titik-titik yang diutamakan menempel di pohon, tiang listrik atau di jalan protokol yang membahayakan bagi warga pengguna jalan," kata Herdiyatna.
Menurut dia, penertiban APK ini dilakukan bersama dengan Satpol PP Kota Bogor. Di mana penertiban dilakukan di enam Kecamatan yang ada di Kota Bogor.
"Untuk dua hari ini kami lebih fokus di jalan protokol atas aduan dari masyarakat," ucap Herdiyatna.
Sebelum penertiban APK ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Partai Politik (Parpol) terkait keberadaan APK melanggar.
Namun, karena pada hari pelaksanaan penertiban APK melanggar ini tidak juga diturunkan, sehingga pihaknya melakukan penindakan berupa penertiban paksa.
Sebanyak 5.303 Alat Peraga Kampanye (APK) miliki peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor ditertibkan petugas gabungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News