Lewat Webinar Nasional, Asasi Ingin Pemilu 2024 Berjalan Dengan Jurdil
![Lewat Webinar Nasional, Asasi Ingin Pemilu 2024 Berjalan Dengan Jurdil - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/01/24/acara-webinar-two-hours-with-asasi-mewujudkan-pemilu-jurdil-e1c2.jpg)
Narasumber pertama, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pernah menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia 2008-2012, Wirdyaningsih menjelaskan bahwa agar demokrasi di Indonesia melalui pemilu dapat dijalankan dengan berkualitas, diperlukan adanya jaminan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Adapun, tantangan dari pemilu serentak tahun 2024 adalah adanya politisasi dan kampanye terselubung para birokrat dan oligarki, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu yang dipertanyakan, serta politik transaksional calon peserta pemilihan.
Dia menyatakan ada tiga solusi terkait permasalahan pemilu bagi setiap stakeholder agar dapat mewujudkan pemilu jurdil.
“Pertama, bagi pembuat undang-undang agar menyusun aturan penegakan hukum pemilu yang pasti, berkeadilan, dan mendorong pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil),” ujarnya.
Kedua, bagi pemerintah agar membuat road map lembaga penegakan hukum yang integral dan holistik dalam memberi kewenangan pada lembaga penegakan hukum pemilu.
“Harapannya terdapat grand design Lembaga Penyelesaian Hukum Pemilu yang transparan dan terintegrasi. Ketiga, agar mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawalan demokrasi agar penegakan hukum pada pesta demokrasi dapat terwujud dengan baik dan bersih,” jelasnya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Pajajaran dan Direktur Eksekutif Polsight, Yusa Djuyandi menuturkan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan aspiratif, sarana suksesi kepemimpinan yang demoktratis, dan sarana evaluasi politik terhadap wakil rakyat dan pemimpin.
“Agar fungsi pemilu ini terpenuhi konstitusi telah memberikan koridor yang jelas dan tegas melalui pasal 22E Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” terangnya.
Akademisi dan Saintis Indonesia (Asasi) mengundang pakar hukum dan politik sebagai narasumber dalam acara webinar Two Hours With ASASI: Mewujudkan Pemilu Jurdil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News