Bawaslu Jabar: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Memenuhi Syarat Formil dan Materil
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memastikan laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan Jabar terhadap Ketua TKD Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.
“Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil,” kata Zacky, Selasa (23/1).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pihanya berkoordinasi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister kami berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ucapnya.
Menurutnya, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, mulai dari pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore BPD. Bahkan, rencananya pihak terlapor yakni Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan.
“Kami punya waktu 7 hari kerja, kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja,” tuturnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh DPD PDIP Jabar karena diduga telah melakukan kampanye dalam giat jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memastikan laporan PDIP Jabar soal Ridwan Kamil, penuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News