Bawaslu Jabar Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat buka peluang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
Hal itu dilakukan guna melakukan verifikasi atas laporan PDIP yang menduga adanya pelanggaran kampanye oleh mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.
"Kami perlu mendapatkan info yang lebih detail lagi (dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil). Biasanya ada klarifikasi, bisa jadi pemanggilan tergantung hasil daripada plenonya," ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah saat ditemui di Kota Bandung, Rabu (17/1).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.
Sebab, sejauh ini Bawaslu Jabar, kata Syaiful, baru mengetahui setelah menerima kiriman berita. Maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil tersebut.
"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," ucapnya.
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TPD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
BaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat buka peluang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News