Andai Hal Ini Terjadi, Elly Rachmat Yasin Bakal Dipenjara Satu Tahun Lamanya
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor, Elly Rachmat Yasin terancam 1 tahun penjara jika terbukti mengundang kepala desa dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Cigudeg beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan selain Elly Yasin, kepala desa juga akan terancam penjara jika terbukti hadir sebagai kepala desa ke kegiatan kampanye istri Rachmat Yasin itu.
“Kalau di UU pemilu itu paling lama 2 tahun, denda Rp24 juta (kadesnya). Untuk Ibu Elly, kalau terbukti melibatkan bisa kena maksimal 1 tahun denda Rp12 juta,” kata Ridwan pada Kamis (11/1).
Jika kades dan Elly Yasin terbukti melakukan pelanggaran kampanye, bakal berpengaruh pada perjalanan politik Elly Yasin. Sebab Elly Yasin harus menjalani pemeriksaan di pengadilan.
“Penanganan itu menunggu inkrah pengadilan dan putusan. Selama menunggu inkrah itu masih bisa (menjadi peserta pemilu). Karena kan kami harus menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah,” jelas dia.
Hari ini Gakkumdu Kabupaten Bogor bakal merilis putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Elly Rachmat Yasin.
Baca Juga:
Sekadar informasi, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara untuk Elly Rachmat Yasin, bisa terjerat dengan pasal 493 UU 7 2017 yang berbunyi setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (mar7/jpnn)
Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor, Elly Rachmat Yasin terancam 1 tahun penjara jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News