Gegara Elly Rachmat Yasin, 5 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Harus Berurusan Dengan Bawaslu
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg incumbent DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Elly Rachmat Yasin.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus istri Rachmat Yasin tersebut.
"Kasus ini masih kami tangani, saat ini sedang tahapan memintai keterangan dari para pihak," katanya, Jumat (5/1).
Dalam menangani kasus ini, Bawaslu Kabupaten Bogor memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai ketarangan, seperti saksi, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga kepala desa (kades).
Juhdi mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan kepada lima kepala desa dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Elly Rachmat Yasin.
Kelima kepala desa (Kades) itu di antaranya empat kepala desa dari Kecamatan Jasinga dan satu kepala desa dari Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
"Mereka mengaku datang karena undangan pemilik acara tersebut. Sebab, pemilik pondok pesantren baru datang umrah, sehingga mereka datang untuk silaturahmi kepada pimpinan pondok pesantren," tuturnya.
Meski begitu, Juhdi mengaku belum bisa berbicara banyak soal kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Elly Rachmat Yasin.
Lima kepala desa sudah diperiksa Bawaslu Kabupaten Bogor dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Elly Rachmat Yasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News