2.513 Pelanggaran Pemasangan APK Terjadi di Kabupaten Bogor Sejak Masa Kampanye
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 2.513 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye berlangsung.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebutkan dugaan pelanggaran itu berdasarkan laporan yang masuk dari Panwascam di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November hingga 26 Desember 2023.
Pemasangan 2.513 APK itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur beberapa tempat terlarang untuk dipasangi APK.
"Pemasangan APK yang diduga melanggar ini lebih banyak (dipasang) di pohon dan tiang listrik," kata Burhan.
Bawaslu Kabupaten Bogor kemudian mengirim surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban terhadap ribuan APK yang dipasang di tempat terlarang.
Ia menekankan salah satu tempat terlarang untuk dipasangi APK yaitu Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bogor yang berpedoman pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2014.
Baca Juga:
"Dari 2.513 itu kami memang belum bisa menyampaikan partainya apa, (partai) yang paling banyak siapa, kami masih melakukan rekapitulasi ulang," kata Burhan. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 2.513 dugaan pelanggaran pemasangan APK terjadi di Kabupaten Bogor sejak masa kampanye berlangsung.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News