Bagikan Sembako dan Uang ke Masyarakat, Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Bawaslu Kota Bogor menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Kota Bogor, di mana yang bersangkutan dianggap melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako beserta sejumlah uang tunai.
Komisioner Bawaslu, Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Suriantona Siburian membenarkan adanya kabar tersebut.
Pria yang akrab disapa Anto itu mengaku jika saat ini laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan sudah diterima Bawaslu Kota Bogor yang kemudian hal itu sudah ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran.
"Laporannya sudah kami terima, barang buktinya juga sudah ada. Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut," kata Anto kepada JPNN.com pada Kamis (21/12).
Saat ditanya bukti apa yang sudah dikantongi Bawaslu Kabupaten Bogor, Anto menuturkan barang buktinya yaitu paket sembako beserta amplop dengan ungan tunai Rp25 ribu lengkap dengan stiker caleg yang bersangkutan.
"Foto-foto penerima juga sudah kami pegang. Untuk hasilnya bagaimana, ya nanti kami akan umumkan secara terang benderang kalau semua tahapan pendalaman sudah selesai." ujarnya.
Baca Juga:
Anto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Caleg DPRD Kota Bogor tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dahulu, karena kemarin baru rapat sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dari sana dinyatakan untuk melanjutkan penyelidikan, makanya kami lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, kalau itu selesai baru nanti yang bersangkutan kami minta keterangan dan pemeriksaan," ucap Anto. (mar7/jpnn)
Bawaslu dalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Caleg Kota Bogor lantaran dirinya nekat membakikan sembako dan uang ke warga.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News