Malam Tahun Baru, Pemerintah Siap Terapkan Malam Tanpa Kendaraan di Kawasan Puncak Bogor
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan malam tanpa kendaraan di jalur wisata Puncak Kabupaten Bogor mulai pukul 21.00 WIB 31 Desember 2023 sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2024.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif dan mencegah kemacetan serta meminimalisir penyebaran Covid-19, pada malam pergantian tahun baru.
Paur Subag Dalops Bagops Polres Bogor, Ipda Amrin Sugita mengungkapkan rencana malam tanpa kendaraan di jalur wisata Puncak Bogor jelang perayaan pergantian tahun baru diberlakukan terhadap semua jenis kendaraan bermotor baik roda empat, roda dua maupun roda empat lebih.
"Semua jenis kendaraan bermotor seyogyanya tidak akan diperkenankan untuk melintas jalur puncak dari pukul pukul 21.00 WIB 31 Desember 2023 sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2024," beber Ipda Amrin.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Adrian Novianto Azhari meminta kepada para camat juga kades untuk mensosialisasikan secara masif informasi pemberlakuan malam tanpa kendaraan di jalur wisata Puncak Kabupaten Bogor kepada seluruh masyarakat.
Ia menghimbau melalui camat dan kades untuk menghimbau seluruh warganya pada pukul 21.00 WIB 31 Desember 2023 sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2024, tidak ada aktivitas di jalur utama Puncak baik roda dua maupun empat atau lebih.
Baca Juga:
"Penerapan ini berlaku bagi masyarakat luar warga Kabupaten Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak untuk mohon agar bisa dipahami, dimengerti, dilaksanakan dan dipatuhi sehingga malam tanpa kendaraan jalur Puncak tahun ini adalah sesuatu yang berbeda tujuannya mengurangi penyebaran Covid-19 yang saat ini trennya mulai melonjak," tandasnya. (mar7/jpnn)
Polres Bogor bersama Pemkab Bogor bakal menerapkan kebijakan malam tanpa kendaraa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, di malam tahun baru mendatang.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News