Tiga Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Jabar Banyak Temukan Pelanggaran Pemilu 2024
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat banyak menerima laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, selama tiga minggu penyelenggaraan kampanye.
Pelanggaran kampanye itu ditemukan di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat dengan berbagai macam indikasi.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, dalam tiga minggu masa kampanye Pemilu 2024, pihaknya mendapatkan banyak laporan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administratif.
"Misalnya ada kewajiban peserta pemilu itu memberikan pemberitahuan ya, maksimal H-1 sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, nah ini nampaknya belum tersosialisasikan dengan baik pada peserta pemilu, khususnya dari calon anggota legislatif yang belum memberitahukan kampanyenya kepada kami penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Sehingga kan tidak bisa termonitor karena tidak ada pemberitahuan,” katanya di Bandung, Rabu (20/12).
Selain itu, Bawaslu Jabar juga mengidentifikasi masih adanya perilaku politik uang di beberapa kabupaten/kota di Jabar. Salah satu modusnya dengan membagikan sembako.
“Membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, dalam bentuk uang juga ada di beberapa kabupaten/kota. Nah, saya kira perjalanan setelah 3 minggu ini perlu menguatkan komitmen kembali bersama para stakeholder, utamanya para peserta pemilu," ungkapnya.
Zacky menyebut, kegiatan seperti pembagian sembako bisa disalurkan melalui acara bazar atau pun bakti sosial, seperti diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Mestinya itu yang digunakan, karena itu punya legitimasi peraturan. Tidak memberikan secara langsung politik uang atau secara materi lainnya," ujarnya.
Bawaslu Jabar mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan pelanggaran selama tiga minggu penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News