Tiga Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Jabar Banyak Temukan Pelanggaran Pemilu 2024
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para peserta pemilu untuk memanfaatkan ruang tersebut agar menghindari pelanggaran seperti politik uang dalam tahapan kampanye ini.
“Jadi kalau ngasih sembako secara langsung itu gak boleh, coba dibikin acaranya semacam bazar. Yang penting ada transaksi di situ jual-beli yang wajar aja, misalnya diskon 50% dari harga pasaran. Itu kan menguntungkan masyarakat juga, tapi tidak masuk pada ruang politik uang," terangnya.
Zacky mengatakan, pelanggaran Pemilu 2024, banyak dilakukan oleh peserta pemilu dari calon anggota legislatif (Caleg).
"Misalkan yang bersifat administratif itu alat peraga kampanye yang tidak sesuai lokasi ada di 20 kabupaten/kota, merata kan? Dari 27, pelanggaran ini terjadi di 20 kabupaten/kota," katanya.
Pelanggaran lainnya yakni pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka terbatas, kata Zacky, ini terjadi di 16 kabupaten/kota.
"Kemudian tempat ibadah untuk kampanye, ini ada di 2 kabupaten/kota, Kabupaten Bandung dan Karawang. Kemudian tempat pendidikan untuk kampanye, informasi awalnya ada di Karawang juga," jelasnya.
Terkait pelanggaran politik uang, Ia mengatakan, terjadi di 10 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Cimahi.
Bukan hanya hanya itu, pihaknya juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kepala Desa di beberapa kabupaten/kota.
Bawaslu Jabar mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan pelanggaran selama tiga minggu penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News