Dukung Melki Sedek Huang, Alumni UI Tuntut Pemerintah Hentikan Intimidasi

Selasa, 14 November 2023 – 12:00 WIB
Dukung Melki Sedek Huang, Alumni UI Tuntut Pemerintah Hentikan Intimidasi  - JPNN.com Jabar
Potret Universitas Indonesia. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ratusan alumni Universitas Indonesia (UI) menandatangani petisi dukungan sebagai bentuk solidaritas kepada Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Diketahui, Melki menerima intimidasi dengan kunjungan aparat ke keluarga, hingga guru sekolahnya setelah bersuara kritis menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Inisiator petisi yang merupakan alumni FTUI 1989, Tomy Suryatama menuturkan bahwa para alumni UI menilai ancaman kepada pihak-pihak kritis atas kebijakan yang menabrak etika berbangsa dan rasa keadilan merupakan upaya pembungkaman yang berlawanan dengan prinsip negara demokrasi.

“Sikap kritis Melki Sedek Huang kepada penyelenggara negara seharusnya dilihat sebagai kepedulian dan partisipasi warga negara untuk memperkuat pelaksanaan konstitusi maupun penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, adil dan transparan. Sikap ini sejalan dengan motto kampus perjuangan Universitas Indonesia yaitu Veritas, Probitas, dan Iustitia (Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan),” ucapnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/11).

Pihaknya meminta agar pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi kepada Melki.

"Kami, Alumni UI yang bertanda tangan di bawah menuntut pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi dan memberikan perlindungan kepada warga negara yang menyampaikan pandangan dan sikap kritisnya," tuturnya.

Dia menyebut sudah ada sekitar 170 alumni yang bersedia menandatangani petisi dukungan untuk Melki.

"Baru saya kirim ke teman-teman dan lumayan cepat responnya. Ternyata banyak juga yang concern dengan kejadian ini," tuturnya.

Para alumni UI menandatangi petisi sebagai bentuk dukungan terhadap Melki yang mendapatkan intimidasi akibat mengkritisi putusan MK.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News