Tidak Hanya Dicopot Dari Jabatannya, Anwar Usman Juga Kena Sanksi Ini

Rabu, 08 November 2023 – 07:00 WIB
Tidak Hanya Dicopot Dari Jabatannya, Anwar Usman Juga Kena Sanksi Ini - JPNN.com Jabar
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa (7/11).

Anwar Usman juga disebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan.

"Wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly. (mcr8/jpnn)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya mencopot paman Gibran, Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sanksi ini juga berlaku untuknya.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News