Teruntuk 881 Caleg, Ada Pesan Penting Nih Dari Bawaslu Kabupaten Bogor, Disimak Yah!
"Peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya," papar Ridwan.
Baca Juga:
Terakhir, yaitu pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 881 Calon Anggota Legislatif untuk DPRD setempat pada Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengungkapkan bahwa sebanyak 881 Caleg yang ditetapkan dalam DCT tersebut terdiri dari 578 laki-laki dan 303 perempuan. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Bogor mengeluarkan surat imbauan untuk 881 caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News