33.709 Alat Peraga Pemilu Ditertibkan Pemkab Bekasi
Rabu, 01 November 2023 – 09:00 WIB

Satpol saat melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik terlarang. Foto : Dokumen Satpol PP Kota Bogor.
Bawaslu Kabupaten Bekasi menyatakan telah memberikan sanksi teguran kepada empat partai politik yang kedapatan memasang alat peraga pemilu di lokasi-lokasi yang dilarang.
"Sejauh ini ada empat partai politik yang memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang. Kami sudah lakukan tindakan dan langsung diturunkan oleh parpol sendiri berdasarkan imbauan kami," kata dia. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 mulai ukuran kecil hingga besar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News