33.709 Alat Peraga Pemilu Ditertibkan Pemkab Bekasi

Rabu, 01 November 2023 – 09:00 WIB
33.709 Alat Peraga Pemilu Ditertibkan Pemkab Bekasi - JPNN.com Jabar
Satpol saat melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik terlarang. Foto : Dokumen Satpol PP Kota Bogor.

Bawaslu Kabupaten Bekasi menyatakan telah memberikan sanksi teguran kepada empat partai politik yang kedapatan memasang alat peraga pemilu di lokasi-lokasi yang dilarang.

"Sejauh ini ada empat partai politik yang memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang. Kami sudah lakukan tindakan dan langsung diturunkan oleh parpol sendiri berdasarkan imbauan kami," kata dia. (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 mulai ukuran kecil hingga besar.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News