33.709 Alat Peraga Pemilu Ditertibkan Pemkab Bekasi

Rabu, 01 November 2023 – 09:00 WIB
33.709 Alat Peraga Pemilu Ditertibkan Pemkab Bekasi - JPNN.com Jabar
Satpol saat melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik terlarang. Foto : Dokumen Satpol PP Kota Bogor.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 mulai ukuran kecil hingga besar yang tersebar di seluruh penjuru wilayah karena merusak estetika tata kota dan mengganggu ketertiban umum.

"Penertiban dilakukan mulai hari ini hingga selesai dengan mengacu data Bawaslu sebanyak 33.709 alat peraga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Dia mengatakan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu ini melibatkan 98 personel gabungan, antara lain unsur KPU, Bawaslu, Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Perhubungan, PLN, serta Satpol PP.

"Penertiban dilakukan menyeluruh, baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun ruas jalan desa dan jalan lingkungan," katanya.

Ia menegaskan kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum.

Alat-alat peraga dimaksud terpasang di titik-titik yang tidak diperkenankan sesuai regulasi tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan sedikitnya terdapat 33.709 alat peraga sosialisasi di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil pendataan yang dirangkum dari panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Media sosialisasi peserta pemilu itu, menurut dia, melanggar ketentuan perundangan seperti lokasi pemasangan di tempat terlarang, yakni fasilitas pendidikan, bangunan negara, tempat ibadah, hingga menancap di batang pohon.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 mulai ukuran kecil hingga besar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News