Pejuang Demokrasi Milenial Bandung Dukung Keputusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kordinator pusat Milenial Indonesia Awi Jaya, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.
Menurut awi, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah instrumen penting dalam membangun semangat dan Aktivitas pemuda pada wilayah politik.
"Hal ini penting untuk kita sadari bahwa instrumen pemuda adalah bagian penting dalam membangun sendi-sendi gerakan dilapisan masyarakat," ucap Awi dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (18/10).
Sementara itu, Kordinator Daerah Pejuang Demokrasi Milenial Kabupaten Bandung Cepy Mengatakan, keputusan MK bukan hanya soal membangun gerakan pemuda ditengah tengah masyarakat.
Kata Cepy, realitas pemilih saja berbicara soal mayoritas pemilih dikuasai oleh kelompok muda.
"Ini menjadi bagian penting bagaimana kita dapat memberikan pencerahan kepada pemuda dan milenial, bahwa penting bagi pemuda untuk sama sama berperan dan ambil bagian pada aspek kepemimpinan diberbagai sektor," katanya.
Lebih lanjut, Cepi menambahkan, persoalan batas usia capres dan cawapres memang masih menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat.
Namun, dalam hal ini Cepi berpendapat sejatinya keputusan MK ini sudahlah tepat dan berpihak pada generasi muda demi kemajuan bangsa. Terlebih, bangsa ini sedang menuju Indonesia Emas 2045.
Komunitas Milenial Indonesia dan Pejuang Demokrasi Milenial Bandung sepakat dukung keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal syarat capres dan cawapres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News