Bawaslu Bogor Awasi Potensi Keterlibatan Penyelenggara Negara di Pemilu 2024
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengawasi ketat para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang berasal dari keluarga penyelenggara negara pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud adalah ASN, TNI, Polri, termasuk perangkat desa, kepala desa dan badan pemusyawaratan desa (BPD).
Aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 3 dengan tegas melarang keterlibatan para penyelenggara dalam kampanye politik menjelang hajatan Pemilu 2024.
"Apalagi jika mereka menggiring atau meminta pejabat di bawahnya seperti RT dan RW untuk memenangkan calon tertentu," kata Burhan.
Ia menyebutkan apabila para penyelenggara keluarga bacaleg itu terbukti melakukan pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 maka mereka terancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Ini yang kami 'warning', jangan sampai kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, dan Polri terlibat dalam kampanye," tegasnya.
Sejauh ini, kata Burhan, pihaknya telah mencatat beberapa bacaleg yang merupakan istri ataupun suami kepala desa aktif menjabat di Kabupaten Bogor.
"Ada calon peserta pemilu, suaminya adalah kepala desa, juga ada yang istrinya sebagai kepala desa. Kemudian ada juga orang tuanya sebagai kepala desa. Ini yang kami amati," beber Burhan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal mengawasi ketat potensi keterlibatan penyelenggara negara pada Pemilu 2024 mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News