Manuver Politik Ketua DPRD Purwakarta Dinilai Sebagai Pengkhianatan Bagi Partai Golkar
Seharusnya, menurut Alex, Ketua DPRD membahas usulan bersama ketua fraksi, komisi atau unsur pimpinan, karena anggota dewan juga punya pandangan terkait Pj Bupati Purwakarta.
"Fraksi PKB jelas kecewa dengan putusan pimpinan di DPRD karena tidak sesuai dengan mekasinisme dan aturan yang berlaku. Yang jelas di Dewan tidak ada rapim yang membahas itu. Fraksi PKB tidak dilibatkan dalam usulan nama Pj Bupati," ujarnya.
Sebelumnya hal senada juga dikemukakanKetua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, Dedi Juhari, juga mengaku tidak pernah mengikuti rapim pembahasan soal Pj Bupati Purwakarta.
Menurut Dedi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada Pasal 9 ayat (1) pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh: a. Menteri, b. Gubernur, dan c. DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Dedi, pemahaman DPRD dimaknai sebagai lembaga.
"DPRD di Pasal tersebut harus maknainya sebagai lembaga. Pengusulan minimal dari masing-masing ketua fraksi disampaikan ke pimpinan baru diambil 3 orang. Hal ini seperti dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pengusulan pj gubernur," kata Dedi.
Sebagai informasi, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi (Amor) memilih tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri sebagai Pj Bupati Purwakarta, yang akan menggantikan Anne Ratna Mustika.
Ahmad Sanusi menyebutkan tiga calon Pj Bupati Purwakarta itu telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) yang diselenggarakan pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja menilai Ahmad Sanusi telah melakukan manuver politik, dalam pengusulan nama Penjabat Bupati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News