KPU Kota Bogor: 67 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 03 Agustus 2023 – 02:00 WIB
KPU Kota Bogor: 67 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor mengumumkan sebanyak 67 orang bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sehingga diberi waktu melakukan perbaikan berkas.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan sesuai aturan, waktu perbaikan berkas persyaratan bakal caleg maksimal hingga 11 Agustus 2023.

"Hasil verifikasi administrasi yang kami lakukan pada masa perbaikan, dari 795 orang bakal caleg, terdapat 67 orang bakal caleg masih berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," katanya, seusai penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik di kantor KPU Kota Bogor, dikutip Kamis (3/8).

Samsudin menerangkan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tanggal 6 hingga 11 Agustus adalah masa pencermatan penyusunan data calon sementara (DCS) sehingga partai politik masih dapat melakukan perbaikan berkas, mengganti bakal caleg, atau mengganti nomor urut.

Selama kurun waktu ini, partai politik juga dapat memindahkan bakal caleg dari satu daerah pemilihan (dapil) ke dapil yang lain sepanjang masih dalam satu tingkatan pemilihan.

"Nah karena itu para bakal caleg kami harap untuk dapat memperbaiki, khususnya yang masih BMS ini, untuk memperbaiki berkasnya sampai tanggal 11 Agustus," ujarnya.

Selanjutnya pada 12 hingga 18 Agustus 2023, KPU akan melakukan penyusunan DCS dan melakukan penetapan DCS.

Kemudian tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 mengumumkan DCS melalui media cetak dan media elektronik di Kota Bogor.

KPU Kota Bogor mengumumkan sebanyak 67 bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News