KPU Kota Bogor: 67 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 03 Agustus 2023 – 02:00 WIB
KPU Kota Bogor: 67 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

Samsudin menyampaikan sesuai dengan PKPU Nomor 10, bahwa apabila hingga batas akhir perbaikan pada 11 Agustus 2023 sebanyak 67 orang bakal caleg tersebut masih tetap BMS, maka parpol dapat mengganti caleg itu dengan caleg baru.

Kedua, apabila parpol juga tidak mengganti maka bakal caleg yang bersangkutan langsung berstatus TMS dan namanya tidak akan ada muncul pada DCS yang diumumkan pada 19 hingga 23 Agustus 2023. (antara/jpnn)

KPU Kota Bogor mengumumkan sebanyak 67 bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News