Pemkot Depok Keluarkan SE Pembatasan Pemasangan Atribut Partai Menjelang Pemilu 2024

Senin, 03 Juli 2023 – 13:10 WIB
Pemkot Depok Keluarkan SE Pembatasan Pemasangan Atribut Partai Menjelang Pemilu 2024 - JPNN.com Jabar
Potret artibut partai yang terpasang di Simpang Pitara, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan Surat Edaran (SE) 300/345-Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut partai lainnya.

Diketahui, SE tersebut ditujukan ke Ketua DPC atau DPD Partai Politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok.

Penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan," tulis Idris dalam SE tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dirinya meminta Ketua Parpol di Depok hingga pimpinan instansi swasta untuk menaati. Bagi yang terlanjur, dapat menurunkan paling lambat 30 Juni 2023.

"Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga/Instansi Swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud," ujarnya.

Kemudian, bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan surat edaran terkait pemasangan atribut partai di sejumlah ruang terbuka publik.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News