11 Parpol di Bekasi Dapat Kucuran Dana Segar Rp8,5 Miliar
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan bantuan keuangan senilai Rp8,5 miliar kepada partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi legislatif melalui sumber pembiayaan APBD 2023.
"Setelah penandatanganan berita acara ini nanti ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke pihak bank penyalur dari masing-masing parpol," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Bantuan keuangan ini diberikan kepada 11 partai pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi, antara lain Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, Perindo, serta PBB dengan jumlah bantuan Rp6.000 per suara partai.
Dani mengatakan bantuan pemerintah daerah ini pada prinsipnya digunakan untuk biaya operasional partai politik meliputi kesekretariatan, pendidikan politik, rekrutmen politik, hingga perjuangan aspek aspirasi.
"Semua bisa menggunakan dan memanfaatkan dana ini meskipun tentu masih belum sesuai dengan kebutuhan parpol sendiri karena sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai amanat undang-undang," katanya.
Ia mengaku pemberian bantuan partai politik tahun ini mengalami keterlambatan karena hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru terselesaikan belum lama ini sementara bantuan dapat diserahkan setelah keluar hasil audit.
Dirinya berpesan agar partai politik mampu memanfaatkan bantuan ini semaksimal mungkin untuk melakukan pendidikan politik bagi konstituen, partisipan, serta masyarakat umum dalam rangka menyukseskan pemilihan umum melalui penggunaan hak pilih.
Kemudian turut menjaga kondusifitas pelaksanaan tahapan pemilu serta pilkada sehingga mampu menghasilkan anggota legislatif maupun kepala daerah serta presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan pilihan masyarakat.
Anggaran sebesar Rp8,5 miliar dikucurkan Pemkab Bekasi untuk 11 partai politik yang mendapatkan kursi legislatif melalui sumber pembiayaan APBD 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News