DKPP Terima 302 Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Selasa, 16 Mei 2023 – 16:45 WIB
DKPP Terima 302 Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu - JPNN.com Jabar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), saat memberikan pemaparan kepada awak media. Foto: Source for JPNN.com

Selain itu, ada juga sanksi diberhentikan sementara dan sanksi diberhentikan dari jabatannya.

"Misalkan, diberhentikan dari jabatan ketua tetapi tetap jadi anggota," terangnya.

Terakhir, sanksi terberat yang dijatuhkan oleh DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik adalah diberhentikan tetap atau diberhentikan sebagai anggota.

"Kalau ini yang bersangkutan tidak lagi sebagai penyelenggara, artinya total diberhentikan," ungkapnya.

Dari 302 aduan yang masuk sejak Juni 2022 hingga 8 Mei 2023, ada beberapa putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi terberat kepada pelanggar kode etik.

"Ada beberapa penyelenggara di kabupaten yang diberhentikan (sebagai anggota) melalui kajian dan pertimbangan mendalam. Tetapi ada juga yang diberhentikan sebagai ketua dan peringatan," jelasnya.

Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pihaknya menyatakan bahwa DKPP terus melakukan berbagai langkah-langkah.

"DKPP akan memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan dan mendorong komunikasi serta kordinasi di internal lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP itu sendiri," ujarnya.

DKPP sebut pihaknya menerima banyak aduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP itu sendiri.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News