DKPP Terima 302 Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menerima banyak aduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP itu sendiri.
"Data sementara, karena aduan di DKPP itu sifatnya dinamis, dari data Juni 2022 hingga 8 Mei 2023, pengaduan yang masuk itu ada 302. Sumatera Utara ada 54 aduan, Jawa Barat 28 dan Aceh 24," ucap Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (16/5).
Dia menjelaskan dari 302 pengaduan tersebut, terbagi ke dalam dua kategori, yakni terkait tahapan dan non-tahapan. Untuk tahapan, salah satu contohnya terkait dengan verifikasi parpol.
Sedangkan non-tahapan, Dewa memberi contoh terkait dengan perilaku penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik pedoman perilaku dan sumpah penyelenggara.
"Kebanyakan dari aduan yang masuk adalah soal rekrutmen, terkait badan penyelenggara ad hoc baik itu PPK, PPS atau rekrutmen Panwaslu kecamatan dan pengawas di desa atau kelurahan," tuturnya.
Dia mengatakan bahwa DKPP menangani aduan yang masuk sepanjang ada sangkut pautnya dengan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Ada dua perkara menyangkut KPU Majalengka. Ini terkait dugaan pelanggatan rekrutmen badan penyelanggara ad hoc atau PPS. Sidangnya masih berjalan," kata Dewa.
Soal sanksi yang dijatuhkan jika aduan itu terbukti, Dewa menyampaikan DKPP memiliki mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Jenis sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, peringatan keras dan peringatan keras terakhir.
DKPP sebut pihaknya menerima banyak aduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP itu sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News