DPRD Coret Dani Ramdan dalam Usulan Calon Pj Bupati Bekasi
Sebelumnya, pengajuan nama pengganti Pj Bupati Bekasi dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tanggal 7 Februari 2023.
Hal itu dilakukan tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jabar.
Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati Bekasi, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Koswara yang merupakan Kepala Dishub Jawa Barat.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin mengungkapkan usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi adalah keputusan final.
Tidak adanya nama Dani Ramdan, karena kinerja yang bersangkutan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan.
"Kami menilai lebih baik Gubernur Jawa Barat mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi, daripada memaksakan memperpanjang seorang Dani Ramdan yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," tuturnya.
Baginya, tidak ada alasan bagi Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.
Suasana politik di Kabupaten Bekasi kini tengah memanas, lantaran DPRD Kabupaten Bekasi tidak memasukkan nama Dani Ramdan sebagai calon Pj Bupati Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News