DPRD Coret Dani Ramdan dalam Usulan Calon Pj Bupati Bekasi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Suasana politik di Kabupaten Bekasi kini tengah memanas. Hal itu lantaran DPRD Kabupaten Bekasi tampak seperti enggan wilayahnya dipimpin oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Jabatan Dani yang akan habis pada pertengahan Mei 2023 ini, ternyata secara diam-diam dari DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengganti Dani.
Hal tersebut, terkuak dari terbitnya surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor: RT.04/420-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan Calon nama Pj. Bupati Bekasi.
"DPRD sudah membuat surat pengajuan permohonan nama untuk pengganti Pj. Hasil keputusan DPRD Kabupaten Bekasi itu mengajukan tiga nama, karena masa jabatan Dani habis bulan Mei," ucap anggota DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid, Selasa (4/4).
Dirinya menduga pengajuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi yang akan segera habis. Sehingga DPRD mengajukan tiga nama kepada Kemendagri.
Dia mengatakan prosedur yang dilakukan adalah rapat resmi setelah adanya surat usulan dari Kemendagri. Setelah itu, baru DPRD mengadakan rapat resmi untuk mebuat suatu usulan.
"Tetapi ini inisiatif duluan dewannya. Memang tidak menyalahi prosedur, cuman dari masalah etika saja yah mungkin," tuturnya.
Baginya, secara prosedur boleh saja demikian. Tetapi DPRD Kabupaten Bekasi kemungkinan berharap dipanggil Kemendagri dengan alasan mengapa mengajukan surat usulan tersebut.
Suasana politik di Kabupaten Bekasi kini tengah memanas, lantaran DPRD Kabupaten Bekasi tidak memasukkan nama Dani Ramdan sebagai calon Pj Bupati Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News